Gunem.id – UU Cipta Kerja yang baru disahkan diklaim sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa UU ini disusun dengan prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.
Related Post
Fokus utama UU Cipta Kerja, menurut Arif, adalah pada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. "Hampir seluruh usaha di Indonesia adalah UMKM, sehingga UU ini dirancang untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi mereka," ujar Arif.
UU ini juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tujuannya adalah menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.