Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera direvisi. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan rencana revisi ini merupakan upaya untuk menyesuaikan UU TNI dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. UU yang terdiri dari 11 bab dan 78 pasal ini, yang diundangkan pada 16 Oktober 2004, dinilai perlu pembaruan untuk mengakomodasi tugas dan kedudukan TNI yang semakin kompleks.

Related Post
Fokus revisi akan tertuju pada beberapa pasal krusial. Pasal 47 yang mengatur lingkup tugas TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun, dan Pasal 3 terkait kedudukan TNI menjadi prioritas utama. Utut Adianto menjelaskan perlunya revisi Pasal 47 untuk memberikan kejelasan mengenai wilayah operasional TNI. Sementara itu, revisi Pasal 53 dianggap penting untuk menciptakan keadilan bagi prajurit.

Perbedaan usia pensiun TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan. Utut menyoroti ketidakadilan usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI yang hanya 53 tahun, berbeda dengan ASN yang mencapai 58 hingga 60 tahun. Ia menekankan dedikasi dan pengabdian TNI yang tak perlu diragukan lagi, seraya membandingkan dengan standar beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun militer hingga 62 tahun. Meskipun tidak perlu meniru sepenuhnya, hal ini menjadi pertimbangan untuk penentuan usia pensiun yang lebih adil bagi TNI.
Utut juga menegaskan pentingnya memberikan perhatian yang layak kepada TNI, mengingat peran vitalnya dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau mengutip pernyataan Bung Karno yang menekankan peran TNI dalam sejarah perjuangan bangsa. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU revisi UU TNI akan segera dikirim pemerintah ke DPR.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.