Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Putusan enam tahun enam bulan penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun, dianggap sebagai preseden buruk yang dapat memicu makin maraknya korupsi.

Related Post
Pendakwah Hilmi Firdausi atau Gus Hilmi menyoroti fenomena terdakwa yang bersikap sopan di persidangan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Melalui akun X-nya, Gus Hilmi menyindir, "Banyak terdakwa pakai baju koko atau rapi, wanita berhijab, bertutur santun. Syukur-syukur punya cerita melow tentang keluarga," tulisnya. Ia khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, tatanan hukum Indonesia akan semakin rusak dan korupsi akan semakin merajalela karena minimnya efek jera.

Kasus korupsi PT Timah ini sendiri telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ringannya vonis ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.