Wakil Ketua DPRD Surabaya Bantu Warga Korban Pembongkaran Rumah

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bantu Warga Korban Pembongkaran Rumah

Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu yang berujung pada pembongkaran rumah milik Uswatun Khasanah secara sepihak oleh Permadi. Kejadian ini viral setelah Uswatun mengunggah video keluhannya di media sosial, bahkan sampai meminta bantuan Presiden Prabowo.

Collab Media Network banner content

Fathoni, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, langsung mengunjungi lokasi pada Rabu (29/1). Setelah berdialog dengan kedua belah pihak di Jl. Tambak Medokan Ayu VI C, RT XI RW 02, Gg XX, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, ia menyatakan telah menemukan titik terang. "Alhamdulillah, masalah ini sudah ada solusinya. Warga Surabaya selalu menyelesaikan masalah lewat musyawarah," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bantu Warga Korban Pembongkaran Rumah
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Namun, Fathoni juga menyoroti tindakan Permadi yang dinilai arogan. Ia menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam menegakkan aturan hukum tidak dibenarkan. "Pak Permadi bertindak seolah-olah penegak Perda, membongkar bangunan orang lain. Ini tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri," tegasnya, seraya menambahkan, "Ini kesannya Homo Homini Lupus."

Lebih lanjut, Fathoni mempertanyakan penerbitan IMB oleh Pemkot Surabaya di atas lahan yang masih bersengketa. "Seharusnya, jika ada konflik lahan, izin tersebut ditunda dulu. Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai, dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot," tambahnya. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu bagi kedua pihak untuk bermusyawarah.

Uswatun Khasanah, korban pembongkaran rumah, berharap DPRD Surabaya terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Saat ini kami terpaksa mengungsi di rumah saudara," ucapnya. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik lahan secara adil dan berlandaskan hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar