Berawal dari pemberitaan Gunem.id, sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu yang berujung pada pembongkaran rumah secara sepihak telah mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Langkah cepat diambil politisi Partai Golkar ini dengan langsung turun ke lokasi pada Rabu (29/1) untuk menengahi konflik antara Uswatun Khasanah dan Permadi di Jl. Tambak Medokan Ayu VI C, Surabaya.

Related Post
"Alhamdulillah, masalah ini sudah mulai menemukan jalan keluar. Warga Surabaya selalu mengedepankan musyawarah," ujar Fathoni seusai berdialog dengan kedua belah pihak. Namun, ia tegas menyatakan bahwa tindakan sepihak dalam menyelesaikan sengketa lahan tidak dibenarkan secara hukum. Fathoni juga menyoroti proses penerbitan IMB oleh Pemkot Surabaya di atas lahan yang masih bermasalah. "Seharusnya izin ditunda dulu jika ada sengketa lahan. Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot," tegasnya.

Fathoni memberikan tenggat waktu dua minggu bagi kedua pihak untuk berunding dan mencari solusi terbaik. Ia mengecam keras tindakan Permadi yang membongkar rumah Uswatun Khasanah. "Pak Permadi bertindak seolah-olah penegak Perda, membongkar bangunan orang lain. Ini tak dibenarkan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri," tandasnya, sembari menambahkan, "Ini mencerminkan perilaku ‘Homo Homini Lupus’."
Uswatun Khasanah, korban pembongkaran rumah, berharap DPRD Surabaya terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Saat ini kami terpaksa mengungsi di rumah saudara," ucapnya. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah Uswatun Khasanah mengunggah video berisi keluhan dan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.