Warga Desa Roomo Geruduk PN Gresik, Tuntut Keadilan!

Warga Desa Roomo Geruduk PN Gresik, Tuntut Keadilan!

Ratusan warga Desa Roomo, Gresik, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Aksi ini dipicu oleh putusan praperadilan yang membebaskan Ketua BPD Desa Roomo, Nurhasim, dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan beras CSR dari PT Smelting.

Collab Media Network banner content

Gunem.id melaporkan, warga merasa ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Pasalnya, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa, namun hanya dirinya yang dibebaskan. "Kenapa hanya Ketua BPD yang dibebaskan? Kenapa Kades dan Sekdes tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Padahal mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan," ujar seorang orator dalam aksi tersebut.

Warga Desa Roomo Geruduk PN Gresik, Tuntut Keadilan!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Koordinator aksi, Zahid Khan, menegaskan bahwa warga bukan memihak pihak tertentu, melainkan ingin memastikan keadilan ditegakkan. "Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap desa kami yang kini terpuruk. Penyerapan anggaran desa pun tidak maksimal," tegas Zahid.

Pihak PN Gresik akhirnya menemui perwakilan warga untuk memberikan penjelasan. Humas PN Gresik, Mochamad Fatkur Rochman, menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan pokok perkara. "Pokok perkara belum disidangkan. Yang kami uji kemarin adalah praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Pak Nurhasim," jelasnya.

Kejari Gresik kini telah menerbitkan Sprindik baru untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Nurhasim dan semua saksi dalam kasus tersebut. Aksi warga Desa Roomo ini menjadi bukti bahwa masyarakat terus mengawal penegakan hukum dan menuntut keadilan untuk desa mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar