Warkop Surabaya Berang, Tolak Aturan Rokok yang Bikin Bangkrut!

Warkop Surabaya Berang, Tolak Aturan Rokok yang Bikin Bangkrut!

Gunem.id – Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya geram! Mereka menentang keras Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT). Aturan ini dianggap sebagai ‘algojo’ bagi usaha kecil mereka.

Collab Media Network banner content

"Aturan ini membunuh kami pelan-pelan!" tegas Hussein Gozali, Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya, dalam diskusi di Surabaya, Jumat (27/9/2024). "Larangan jual rokok eceran sudah berat, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan sekolah. Ini tidak masuk akal! Kami tidak mungkin jual rokok ke anak-anak," lanjutnya dengan nada kesal.

Warkop Surabaya Berang, Tolak Aturan Rokok yang Bikin Bangkrut!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Paguyuban ini pun mengajukan petisi berisi tuntutan tegas, termasuk menghapus larangan jual rokok eceran, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta aturan kemasan polos rokok.

"50% omzet warkop berasal dari kopi dan rokok," jelas Cak Chong, sapaan akrab Hussein. "Jual rokok dalam kemasan untungnya cuma Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Tapi kalau jual eceran, untungnya bisa Rp5.000 per bungkus. 80% pembeli di warkop beli rokok eceran. Aturan ini akan memberatkan pembeli juga!"

Cak Chong mendesak pemerintah untuk memahami kondisi di lapangan. "Pendapatan negara terbesar kan dari cukai rokok. Tolonglah, bantu kami para pengusaha kecil!" pintanya.

Selain itu, Cak Chong juga menyoroti aturan kemasan polos rokok. "Aturan ini bikin kami bingung bedain rokok legal dan ilegal. Kalau sampai jual rokok ilegal, dagangan kami disita! Ini tidak adil!" protesnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat kecil dan mengabaikan asas keadilan bagi pedagang kecil. "Jika petisi ini tidak direspons, kami siap demo massal bersama para pedagang kecil di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur!" ancamnya.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, juga ikut angkat bicara. "Pemerintah harus libatkan kelompok usaha yang terdampak dalam pembuatan aturan. Bukan cuma pengusaha rokok, tapi juga warung kopi dan toko kelontong," tegasnya. Ia juga mengingatkan potensi hilangnya pendapatan negara dan daerah yang signifikan jika aturan ini diterapkan.

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, mempertanyakan kebijakan ini. "Industri rokok itu rumit. Kenapa cuma rokok yang terus dipersoalkan? Harusnya gula juga dilarang!" tanyanya.

Suko khawatir larangan penjualan eceran rokok akan mengurangi minat masyarakat untuk nongkrong di warkop. "Cangkrukan itu tradisi Jawa Timur. Jangan sampai tradisi ini hilang karena aturan yang tidak adil!" pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar