Gunem.id – Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban bangunan di lahan milik Pemkot Surabaya, Rabu (21/8). Penertiban ini dilakukan setelah warung kopi (warkop) yang berdiri di atas tanah seluas 357 m2 di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya, diklaim telah melanggar aturan.
Related Post
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, BPKAD telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pemilik warkop. "Kami melakukan penertiban sesuai prosedur, dengan memberikan surat peringatan sejak bulan Juli," tegas Yudhistira.
Kelurahan Pucang Sewu juga telah melakukan pemantauan untuk memastikan pemilik warkop menaati surat peringatan dan mengosongkan tanah secara mandiri. "Berdasarkan pemantauan, warkop tersebut sudah tidak beroperasi sebelum dilakukan penertiban," jelas Yudhistira.
Setelah warkop dibongkar, lahan aset milik Pemkot Surabaya diberi pagar pengaman dan papan nama. "Rencananya, aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya," tandas Yudhistira.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.