Gunem.id – Maraknya penipuan properti syariah membuat Ahsana Property Syariah Group angkat bicara. Mereka mengungkap modus yang kerap digunakan developer bodong untuk merugikan masyarakat.
Related Post
Mochammad Faluzi, Direktur Utama Ahsana Property Syariah Group, mengatakan bahwa penipuan properti syariah semakin meningkat seiring dengan minat masyarakat terhadap konsep properti syariah. "Banyak masyarakat tertipu oleh developer bodong yang menjanjikan rumah tanpa bank, namun tidak memiliki progres pembangunan yang jelas dan sering kali hanya menyodorkan harga di bawah pasar tanpa alasan yang logis," ujar Faluzi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak mudah terbuai penawaran yang terlalu murah. "Kami melihat warga perlu lebih berhati-hati agar tidak mudah terbuai penawaran yang terlalu murah," sambungnya.
Lantas, apa saja ciri-ciri developer bodong yang perlu diwaspadai? Faluzi menjelaskan beberapa ciri yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan developer. "Yang pertama adalah ketidakjelasan progres pembangunan. Developer bodong sering tidak memberikan update berkala yang dapat diverifikasi. Yang kedua, mereka mungkin hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang tidak bisa dilacak," jelas Faluzi.
Ia juga menambahkan bahwa harga properti yang ditawarkan sangat rendah dibandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya. "Harga properti yang ditawarkan sangat rendah dibandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya," tegasnya.
Di tengah banyaknya kasus penipuan, Ahsana Property Syariah Group berupaya memberikan transparansi dan jaminan kepada konsumennya. "Kami menjamin transparansi setiap transaksi, bahkan konsumen sudah bisa mengetahui nominal angsuran per bulan sebelum akad. Ini penting agar konsumen merasa aman dan mampu mengukur sendiri kemampuan pembayaran mereka," tambah Faluzi.
Selain itu, Ahsana Property Syariah Group memiliki sistem garansi untuk memberikan rasa aman kepada pembeli. Garansi meliputi struktur bangunan hingga 20 tahun, termasuk kerusakan pondasi, kolom, dan sloof yang dapat menyebabkan dinding atau lantai pecah. Faluzi menambahkan, "Konsumen juga mendapatkan garansi kebocoran selama satu tahun dan garansi umum selama 150 hari untuk masalah minor, seperti cat mengelupas atau sanitasi macet."
Nailatin, seorang pembeli Ahsana Property, memberikan kesaksian mengenai proses pembangunan rumahnya yang melibatkan forum audiensi bersama tim teknik. "Saat audiensi, tim teknik siap melakukan revisi sesuai permintaan kami. Jadi, saat pembangunan berjalan, rumah dibangun sesuai yang kami inginkan," katanya.
Faluzi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai janji developer yang menjual properti di bawah harga pasar. "Pastikan ada progres yang jelas, kantor fisik yang bisa dikunjungi, dan akad yang sesuai prinsip syariah," pesannya.
Dengan semakin banyaknya developer bodong yang bermunculan, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa developer yang dipilih memiliki rekam jejak yang dapat dipercaya. Properti syariah yang benar harus memberikan transparansi dan keamanan dalam setiap transaksi.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.