Waspada! NPL BPR di Sekar Kijang Tinggi, OJK Jember Gelar Evaluasi Kinerja

Waspada! NPL BPR di Sekar Kijang Tinggi, OJK Jember Gelar Evaluasi Kinerja

Gunem.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menggelar Evaluasi Kinerja (Evkin) Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah (BPR-BPRS) Semester II tahun 2023 di Solo pada Senin (6/5/2024). Evkin ini diikuti oleh 36 BPR-BPRS di wilayah Sekar Kijang (Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) dengan tema "Mendorong Daya Saing BPR/S melalui Penguatan Pengelolaan Aset Produktif".

Collab Media Network banner content

Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution, mengungkapkan bahwa meskipun perekonomian Jawa Timur mencatatkan pertumbuhan positif, kinerja BPR di wilayah Sekar Kijang perlu diwaspadai. "Meskipun pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR di wilayah Sekar Kijang masing-masing mencapai 4,68%, 4,62% dan 4,17% (yoy), namun rasio NPL (Non Performing Loan) BPR tergolong cukup tinggi, mencapai 11,30 persen," ujar Hardi Rofiq melalui keterangan tertulisnya.

Waspada! NPL BPR di Sekar Kijang Tinggi, OJK Jember Gelar Evaluasi Kinerja
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

OJK Jember menekankan pentingnya perhatian terhadap potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah. "Pengurus BPR di wilayah Sekar Kijang harus memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan," tegas Hardi. Terutama bagi BPR yang rasio NPL-nya telah mencapai lebih dari 5%, OJK mewajibkan mereka untuk menyusun rencana tindak (action plan) yang komprehensif dan realistis untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Untuk mendorong perbaikan pengelolaan aset BPR, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah, OJK telah menerbitkan POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR. POJK ini mengatur mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan dan prosedur perkreditan.

Hardi juga menyampaikan keprihatinan terkait penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR pada awal tahun 2025. "Adanya kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR, disamping Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA), mengharuskan BPR untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, seperti kesiapan SDM, kecukupan SOP, teknologi sistem informasi yang mendukung, serta melakukan pengujian secara berkala di tahun 2024," jelasnya.

Dalam Evkin ini, OJK Jember juga menyelenggarakan focus group discussion dan evaluasi kesiapan implementasi penerapan SAK EP bersama Pengurus BPR di Wilayah Sekar Kijang. Selain itu, OJK memberikan pendidikan kepada pegawai BPR-BPRS terkait POJK 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar