Waspada! Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir, Masyarakat Terancam Rugi

Waspada! Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir, Masyarakat Terancam Rugi

Gunem.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Collab Media Network banner content

Data yang dihimpun Gunem.id dari OJK Jabodebek dan Banten menunjukkan bahwa hingga September 2024, sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Angka ini terbagi menjadi 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 investasi ilegal.

Waspada! Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir, Masyarakat Terancam Rugi
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penipuan yang dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin.

"Kami membentuk Satgas Pasti untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal karena hal ini sangat berpotensi merugikan masyarakat," tegas Friderica.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK ditunjuk sebagai koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar