Waspada! Rokok Ilegal Merugikan Bangsa, Begini Cara Bedakannya

Waspada! Rokok Ilegal Merugikan Bangsa, Begini Cara Bedakannya

Gunem.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo gencar mensosialisasikan bahaya rokok ilegal melalui podcast di Radio Bromo FM. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal dan mengajak mereka untuk bersama-sama melawannya.

Collab Media Network banner content

Siaran podcast yang dipandu oleh Sony, penyiar Radio Bromo FM, membahas berbagai aspek terkait rokok ilegal, mulai dari dampaknya terhadap kesehatan dan pendapatan negara hingga cara membedakan rokok ilegal dan legal.

Waspada! Rokok Ilegal Merugikan Bangsa, Begini Cara Bedakannya
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Bea Cukai Probolinggo menargetkan pendapatan sebesar 1,062 Triliun untuk tahun 2024, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 84,3 Milyar.

Ulfiningtyas, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, menegaskan pentingnya peran teknologi dalam memantau perdagangan rokok ilegal. "Diskominfo Kabupaten Probolinggo mendukung penuh Bea Cukai melalui pengelolaan sistem informasi dan teknologi yang memfasilitasi pemantauan perdagangan serta komunikasi antara Bea Cukai dan para stakeholder," ujarnya.

M. Iqbal, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. "Rokok ilegal ini kita tekan untuk menghindari pengurangan pendapatan cukai, karena dapat mengurangi anggaran pembangunan daerah. Komposisinya yang belum teruji juga bisa membahayakan kesehatan," jelasnya.

Naila, Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, memberikan tips mudah untuk membedakan rokok ilegal dan legal. "Rokok legal ditandai dengan pita cukai asli yang dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Jika ada pita cukai yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan ke hotline Bea Cukai," terangnya.

Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Bravo (1500255), situs web Bea Cukai, dan WhatsApp khusus untuk wilayah Kabupaten Probolinggo di nomor 08981815599.

Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Bea Cukai Probolinggo dalam menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal dan berperan aktif dalam memberantasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar