Gunem.id melaporkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja meluncurkan tiga peraturan baru guna meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Langkah ini diumumkan Ketua KPPU, Afif Hasbullah, dalam sebuah forum jurnalis di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya. Peraturan ini dirancang untuk mengatasi kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Related Post
Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023), Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset (PerKPPU 3/2023), dan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah (PerKPPU 4/2023).

PerKPPU 2/2023, yang berlaku sejak 31 Maret 2023, menawarkan sejumlah peningkatan, termasuk ketentuan alat bukti yang lebih rinci, kemungkinan pemeriksaan cepat, kesempatan pelaku usaha untuk mengubah perilaku selama penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data. Perubahan ini merespon meningkatnya kompleksitas kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan prioritas pada penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan efisien.
Sementara itu, PerKPPU 3/2023, juga berlaku efektif 31 Maret 2023, mengadopsi sistem notifikasi elektronik, mengatur perhitungan nilai aset/penjualan di Indonesia, mempercepat pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan mempercepat proses sidang majelis komisi untuk penilaian menyeluruh.
Yang terakhir, PerKPPU 4/2023, memperkenalkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai alat bagi pemerintah untuk menyelaraskan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan DPKPU, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kebijakan yang berpotensi menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah juga dapat meminta saran dan pertimbangan KPPU dengan melampirkan hasil DPKPU, yang kemudian akan dianalisis melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) oleh KPPU. Peraturan ini juga berlaku sejak 31 Maret 2023.
Menurut Afif, transformasi KPPU ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengimbangi perkembangan zaman. Ketiga peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan memberikan solusi atas kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.