Informasi dari Gunem.id menyebutkan adanya pernyataan kontroversial dari Guru Besar Ushul Fikih UIN KHAS Jember, Prof. Muhammad Noor Harisudin. Beliau tegas menyatakan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk program tersebut.

Related Post
Menurut Prof. Harisudin, penyaluran zakat memiliki ketentuan syariat yang sangat spesifik. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan ashnaf (golongan penerima zakat) yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin (orang berhutang), mu’allaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil zakat (pengelola zakat). Penggunaan zakat di luar delapan ashnaf ini, tegasnya, akan membuat zakat menjadi tidak sah dan harus diulang.

Prof. Harisudin menekankan pentingnya para amil zakat untuk bersikap hati-hati dan menolak usulan penggunaan dana zakat untuk MBG. Ia menyarankan agar dana infak dan sedekah yang memiliki ketentuan lebih fleksibel, dapat dipertimbangkan sebagai sumber pendanaan program MBG, asalkan akad atau kesepakatannya jelas untuk kemaslahatan umum.
Pernyataan ini muncul setelah Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan pemanfaatan dana zakat untuk MBG. Sultan berargumen bahwa mayoritas penerima manfaat MBG berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan nutrisi. Namun, anggaran MBG nasional masih terbatas, hanya Rp 71 triliun dari total anggaran sekitar Rp 450 triliun. Bahkan di Jember, rencana awal program MBG untuk 3.000 siswa terpaksa dibatalkan karena kendala anggaran. Pernyataan Prof. Harisudin ini tentu akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan program MBG yang tepat.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.